[Disalin Senin, 25 April 2016. Pukul 5:11 WIB]
Pertanyaan:
Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, saya mau Tanya. Apa yang dimaksud dengan shalat sunat mutlak? Kapan pelaksanaannya dan apakah amalannya sama dengan shalat sunnat rowatib?
Jazakallahu khoiron.
Dari: Dharwan
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Macam-macam Shalat Sunah
Shalat sunah ada dua macam: mutlak dan muqayadShalat sunah muqayad adalah shalat sunah yang dianjurkan untuk dilakukan pada waktu tertentu atau pada keadaan tertentu. Seperti tahiyatul masjid, dua rakaat seusai wudhu, shalat sunah rawatib, dst.
Sedangkan shalat sunah mutlak: semua shalat sunah yang dilakukan tanpa terikat waktu, sebab tertentu, maupun jumlah rakaat tertentu. Sehingga boleh dilakukan kapanpun, di manapun, dengan jumlah rakaat berapapun, selama tidak dilakukan di waktu atau tempat yang terlarang untuk shalat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27:154).
Hukum Shalat Sunah Mutlak
Shalat sunah mutlak, dianjurkan untuk banyak dilakukan setiap waktu, siang maupun malam, selain waktu larangan untuk shalat. Waktu terlarang tersebut adalah:Setelah subuh sampai matahari terbit.
Ketika matahari tepat berada di atas kepala, hingga condong sedikit kebarat.
Ketika matahari sudah menguning setelah asar, hingga matahari terbenam.
Allah berfirman,
تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Keutamaan Shalat Sunah Mutlak
Dari Rabi’ah bin Ka’b al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
Aku pernah tidur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku layani beliau dengan menyiapkan air wudhu beliau dan kebutuhan beliau. Setelah usai, beliau bersabda: “Mintalah sesuatu.” Aku menjawab: ‘Aku ingin bisa bersama anda di surga.’ Beliau bersabda: “Yang selain itu?” ‘Hanya itu.’ Kataku. Kemudian beliau bersabda,
فَأعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan figur yang pandai berterima kasih kepada orang lain. Sehingga ketika ada orang yang melayani beliau, beliau tidak ingin itu menjadi utang budi bagi beliau. Sebagai wujud rasa terima kasih, beliau menawarkan kepada Rabi’ah yang telah membantunya, agar meminta sesuatu sebagai upahnya. Namun sang sahabat menginginkan agar upahnya berupa surga, bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk mewujudkan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar Rabi’ah memperbanyak sujud, dalam arti memperbanyak shalat sunah. Karena seseorang bisa melakukan sujud sebanyak-banyaknya dengan rajin shalat sunah mutlak.
Dalam hadis yang lain, dari Ma’dan bin Abi Thalhah al-Ya’mari mengatakan,
Saya pernah bertemu Tsauban, budak yang dibebaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun bertanya kepadanya, ‘Tolong ceritakan kepadaku, amalan apa yang bisa menjadi sebab Allah memasukkanku ke dalam surga?’ Dalam riwayat yang lain: ‘Sampaikan kepadaku amalan yang paling dicintai Allah?’ Tsauban pun terdiam. Kemduian aku mengulangi pertanyaanku tiga kali. Setelah itu beliau menjawab, ‘Aku pernah menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjawab:
عَلَيْكَ
بِكَثْرَةِ السُّجُودِ، فَإِنَّكَ لا تَسْجُدُ، سَجْدَةً إِلا رَفَعَكَ
اللهُ بِهَا دَرَجَةً، وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
Tingkat keutamaan
Pada penjelasan sebelumnya, telah disebutkan bahwa shalat sunah ada 2: shalat sunah mutlak dan shalat sunah muqayad. Semua shalat sunah ini, tingkatannya berbeda-beda. Berikut rinciannya:
Shalat sunah muqayad, lebih utama dibandingkan shalat sunah mutlak. Meskipun shalat sunah muqayad ini dilakukan di siang hari.
Shalat sunah mutlak yang dilakukan di malam hari, lebih utama dibandingkan shalat sunah mutlak yang dilakukan di siang hari.
Sebagai contoh, orang yang mengerjakan shalat sunah mutlak antara maghrib dan isya, lebih utama dibandingkan orang yang mengerjakan shalat sunah mutlak antara zuhur dan asar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أفْضَلُ الصَّلاةِ بَعْدَ الصَّلاةِ المَكْتُوبَةِ الصَّلاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ
Shalat sunah mutlak yang dikerjakan di sepertiga malam terakhir, lebih utama dibandingkan shalat sunah mutlak di awal malam. Karena sepertiga malam terakhir adalah waktu mustajab untuk berdoa.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَنْزِلُ
رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ
الدُّنْيَا، حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ، فَيَقُولُ: مَنْ
يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، وَمَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، وَمَنْ
يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ
Demikian yang dikabarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib kita imani sebagaimana yang beliau sampaikan. Allah turun ke langit dunia, dengan cara yang sesuai kebesaran dan keagungannya, dan tidak boleh kita khayalkan.
Shalat sunah yang dilakukan di rumah, lebih utama dibandingkan shalat sunah yang dikerjakan di masjid.
إِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ
“Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tata Cara Shalat Sunah Mutlak
Shalat sunah mutlak tata caranya sama dengan shalat biasa. Tidak ada bacaan khusus, maupun doa khusus. Sama persis seperti shalat pada umumnya.
Untuk bilangan rakaatnya, bisa dikerjakan dua rakaat salam – dua rakaat salam. Bisa diulang-ulang dengan jumlah yang tidak terbatas.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Bagaimana cara shalat di malam hari?’ Beliau menjawab:
مَثْنَى مَثْنَى، فَإذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ
“Dua rakaat-dua rakaat, dan jika kamu khawatir nabrak subuh, kerjakanlah witir satu rakaat, sebagai pengganjil untuk semua shalat yang telah anda kerjakan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Untuk shalat sunah mutlak yang dikerjakan siang hari, bisa juga dikerjakan empat rakaat dengan salam sekali, tanpa duduk tasyahud awal.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
No comments:
Post a Comment